Senin, 22 April 2013

HUMAN TRAFFICKING ( PERDAGANGAN MANUSIA )

TULISAN BAHASA INDONESIA 2#
Perdagangan manusia adalah perdagangan ilegal manusia untuk tujuan reproduksi perbudakan, eksploitasi seksual komersial, kerja paksa, atau bentuk modern-hari perbudakan. Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak (juga disebut sebagai Protokol Trafiking) diadopsi oleh PBB di Palermo, Italia pada tahun 2000, dan merupakan perjanjian hukum internasional yang melekat pada Konvensi PBB Kejahatan Terorganisir Transnasional. Protokol Perdagangan adalah satu dari tiga Protokol diadopsi untuk melengkapi Konvensi.
Protokol adalah global pertama, instrumen yang mengikat secara hukum tentang perdagangan di lebih dari setengah abad dan satu-satunya yang menetapkan definisi yang disepakati perdagangan orang. Tujuan dari Protokol ini adalah untuk memfasilitasi konvergensi dalam kerjasama nasional dalam menyelidiki dan menuntut perdagangan orang. Tujuan tambahan dari Protokol adalah untuk melindungi dan membantu korban perdagangan orang dengan menghormati sepenuhnya hak asasi manusia mereka. Protokol Perdagangan mendefinisikan perdagangan manusia sebagai:
Human trafficking adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang, dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi kerentanan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi mencakup, minimal, eksploitasi pelacuran orang lain atau bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh.
Menurut sebuah survey yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia milik Amerika Serikat, setiap tahunnya diperkirakan 600.000-800.000 laki-laki, perempuan dan anak-anak diperkirakan menyeberangi perbatasan-perbatasan internasional dan sampai saat ini masih terus berkembang. Sebagian dari orang-orang ini memang sengaja diselundupkan dengan tujuan memasok pasar perdagangan seks internasional dan buruh serta dilakukan melalui jaring kejahatan internasional (transnational crime) yang terorganisasi secara rapi, baik melalui jalur Negara perantara maupun langsung.
Daerah-daerah yang memasok terbesar kasus trafficking (perdagangan orang) tersebar di tanah air. Suatu data menyebutkan bahwa sedikitnya 80 persen dari 8000 kasus trafficking sejak tahun 2004 melibatkan korban asal warga Subang, Karawang, Cianjur, dan Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Akibat dari besarnya kasus tersebut, kemungkinan besar Indonesia terancam dicoret dalam daftar Negara yang berhak mendapatkan jatah bantuan kemanusiaan dari PBB.
Trafficking (perdagangan orang) umumnya terjadi pada kasus-kasus pengiriman TKI ke luar negeri. Untuk itulah, penanganan terhadap masalah trafficking juga perlu mengatasi masalah pengiriman tersebut. Sebab, banyak para calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang bagaimana prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kelengahan mereka kemudian dimanfaatkan secara ekonomi namun tidak bertanggung jawab oleh sejumlah agen, calo, atau jasa pengiriman TKI.

B.    PEMECAHAN MASALAH TRAFFICKING !
Ada sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk memecahkan masalah yang amat pelik ini. Menurut laporan Kementerian Koordinator Kesehateraan Rakyat pencegahan trafficking dapat dilakukan melalaui beberapa cara. Pertama, pemetaan masalah perdagangan orang di Indonesia, baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri. Kedua, peningkatan pendidikan masyarakat, khususnya pendidikan alternatif bagi anak-anak dan perempuan, termasuk dengan sarana dan prasarana pendidikannya. Ketiga, peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pemberian informasi seluas-luasnya tentang perdagangan orang beserta seluruh aspek yang terkait dengannya. Keempat, perlu diupayakan adanya jaminan aksesibilitas bagi keluarga khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial. Cara-cara tersebut terkesan sangat ideal, tinggal bagaimana implementasinya secara nyata. Upaya tersebut juga memerlukan keterlibatan seluruh sektor pemerintah, swasta, LSM, badan-badan internasional, organisasi masyarakat, perseorangan, dan termasuk media massa.

            Sebagai salah satu bentuk implementasi dari cara-cara tersebut, kami mengambil contoh,  langkah yang selama ini baru dilakukan oleh Kantor Pemberdayaan Perempuan Provinsi DIY(contohnya) untuk meminimalisir praktek trafficking adalah dengan mengadakan pelatihan bagi para kepala desa tentang tertib administrasi. Salah satu tujuan utamanya adalah mengantisipasi praktek pemalsuan identitas yang kian marak terjadi dalam hal pengurusan syarat-syarat TKI. Namun, sayangnya mengapa lembaga perempuan tersebut baru melangkah pada tindakan antisipasi yang sifatnya administratif. Padahal, masih banyak bentuk kegiatan lain yang bisa menyentuh masyarakat secara umum, termasuk kaum perempuan di dalamnya yang rentan dengan trafficking.

Masyarakat secara umum sangat rawan menjadi korban trafficking apabila tidak mempunyai bekal pengetahuan yang memadai tentang masalah ini. Untuk itulah, kami mengusulkan agar dilakukan kampanye (sosialisasi) secara massif untuk menyebarluaskan informasi tentang apa dan bagaimana praktek trafficking yang harus diwaspadai itu. Upaya sosialisasi ini adalah bagian dari program pendidikan yang mampu memberdayakan para calon TKI. Mereka perlu mendapatkan pengetahuan secara komprehensif tentang tawaran kerja di mana dan bagaimana konsekuensinya.

            Lebih lanjut, kami bahwa dengan adanya pendidikan (training) tersebut, maka para calon TKI akan merasa aman karena tidak adanya biaya-biaya yang menyusahkan mereka. Umumnya, praktek trafficking bermula dari tindakan tidak bertanggung jawab sejumlah pihak (calo TKI) yang merekrut calon TKI dengan iming-iming tertentu. Tentunya, para calon TKI yang berasal dari pedesaan dan sedang dalam himpitan masalah ekonomi dengan mudahnya menerima tawaran tersebut. Biasanya mereka hanya berpikir bahwa yang penting dapat pekerjaan. Ketika merasa terjepit dalam masalah ekonomi, akhirnya mereka menerima pekerjaan secara asal-asalan. Mereka kurang memerhatikan bagaimana akibatnya kemudian.Ternyata sosialisasi saja tidak cukup. Andi Akbar dari Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) mengatakan bahwa penanganan masalah trafficking tidak cukup dalam bentuk penyadaran korban maupun pelaku, tetapi harus menembus faktor-faktor penyebabnya. Menurutnya, trafficking dan eksploitasi seks komersial anak antara lain didorong karena faktor kemiskinan, ketidaksetaraan jender, sempitnya lapangan kerja, dan peningkatan konsumerisme. Faktor-faktor seperti inilah yang juga perlu mendapatkan perhatian dan diberantas hingga ke akar-akarnya. Sebab, tanpa memecahkan masalah-masalah semacam itu, upaya penyadaran hanya berfungsi sesaat saja.Kita semua sepakat bahwa pemberantasan masalah trafficking memerlukan adanya penegakan hukum yang tegas, apalagi payung hukum berbentuk UU khusus sudah ada. Tanpa penegakan hukum, pemberatasan masalah ini akan sia-sia saja. Sebab, pelaku trafficking akan semakin leluasa saja. Peningkatan kasus trafficking ternyata tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang ketat. Pasalnya, hanya kurang dari 1 persen kasusnya yang dibawa ke pengadilan, mantan Ketua Panitia Khusus RUU PTPPO, untuk memberi jera pada pelaku perdagangan manusia, UU tersebut meningkatkan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Semua kasus tindak pidana trafficking diharapkan dapat diproses secara hukum dan diberi hukuman yang seberat-beratnya. Hukuman selama lima tahun memang dirasa masih kurang. Sehingga, penambahan masa hukuman penjara selama 15 tahun cukup fair mengingat begitu beratnya kasus kejahatan yang diperbuat oleh para pelakunya. Hal ini dimaksudkan agar para pelaku trafficking yang sudah atau belum tertangkap merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang melawan hukum itu.

     A.   KESIMPULAN
            Penanganan terhadap masalah trafficking bersifat kompleks. Sehingga, penanganan terhadap masalah memerlukan pemetaan yang komprehensif tentang peta permasalahan yang ada. Di samping itu, keseriusan pemerintah dan keterlibatan seluruh elemen bangsa diharapkan dapat berkontribusi secara partisipatif dalam upaya pemberantasan masalah trafficking
.
            Masyarakat juga perlu mendapatkan banyak pengetahuan dan sosialisasi perihal bahayanya tindak pidana trafficking ini. Pendidikan dan sosialisasi yang dimaksud juga mengenai prosedur dan syarat yang harus diketahui oleh para calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri. Mereka diharuskan memerhatikan terlebih dahulu bagaimana kelengkapan dokumen resmi yang akan dibawa, pengetahuan yang memadai tentang jasa TKI agar mereka mendapatkan jaminan aman dan tidak terus-terusan selalu ditipu. Wallahu A’lam.
Dengan terus meningkatnya kasus trafficking (perdagangan orang) yang terjadi khususnya bagi korban yang berasal dari negara Indonesia, maka Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang dapat dikatakan tidak berjalan efektif, hal tersebut juga disebabkan karena kurangnya sosialisasi Undang-Undang tersebut ke masyarakat. Akibatnya banyak masyarakat yang tidak mengerti dan memahami akan pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, sehingga masih sering terjadi perdagangan manusia. Penegakan hukum saat ini tidak dapat hanya dilakukan secara parsial. Penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu, baik antar sektoral dalam satu negara maupun secara internasional. Sehingga penanganan terhadap masalah memerlukan pemetaan yang komprehensif tentang peta permasalahan yang ada. Di samping itu, keseriusan pemerintah dan keterlibatan seluruh elemen bangsa diharapkan dapat berkontribusi secara partisipatif dalam upaya pemberantasan masalah trafficking (perdagangan orang).

PERDAGANGAN BEBAS DI ASIA PASIFIK


TULISAN BAHASA INDONESIA 2#


Pendahuluan Ekonomi adalah hal penting dalam kehidupan bangsa ,untuk memajukan  pertumbuhan ekonomi suatu negara kita harus membuka jalan untuk perdagangan bebas di wilayah asia pasifik kusus nya isi
Ekonom senior sekaligus analis Support for Economic Development in Indonesia (SEADI) USAID, Anwar Nasution, mengatakan untuk mengambil peluang tersebut merupakan sebuah langkah tepat jika Indonesia bergabung dalam Trans-Pacific Partnership (TPP) yang dimotori Amerika Serikat (AS).

"TPP akan membuka akses pasar, utamanya pasar Amerika Serikat yang merupakan pasar terbesar dunia. Ini akan bagus bagi perekonomian Indonesia," ujar Anwar dalam diskusi dengan sejumlah media di Jakarta, Selasa (29/1).

Ia menuturkan, tahun ini Indonesia memiliki posisi penting di Asia-Pacific Economic Cooperatiaon (ASEAN) dan sedang memimpin upaya ASEAN untuk menegosiasikan kemitraan ekonomi yang komprehensif di kawasan ASEAN.

Selain itu, Indonesia juga akan menjadi tuan rumah pelaksanaan konferensi tingkat menteri World Trade Organization (WTO). Dengan semua itu, Anwar menilai, peluang Indonesia masuk dan berperan dalam TPP sangat besar.

"Masuknya Indonesia dalam TPP dapat mengundang penanaman modal asing guna menciptakan lapangan pekerjaan. Sehingga masyarakat Indonesia tidak perlu lagi mencari pekerjaan di luar negeri," ujarnya.

Masuknya Indonesia ke TPP dapat memperbaiki sektor keuangan yang masih bergantung pada perbankan dikarenakan lembaga keuangan nonbank masih sangat terbelakang hingga dapat dikuasai asing.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) ini mengatakan TPP memiliki tujuan jelas dan target yang bisa dicapai. Dirinya mencontohkan organisasi tersebut bisa mendorong reformasi internal untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia.

Tidak hanya itu, TPP dipandang juga bisa mempererat hubungan politik negara yang bernaung di bawahnya. "Kemitraan ini juga tak hanya tentang perdagangan, tetapi juga masalah lain di bawah perdagangan misalnya mengenai aturan, tenaga kerja juga perusahaan negara," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan Indonesia sedang mempertimbangkan kemungkinan bergabung dalam forum yang menyajikan model perjanjian perdagangan bebas di tingkat regional Asia Pasifik tersebut.

Blok perdagangan bebas tersebut terdiri atas sembilan negara, yakni Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Australia, Chili, Peru, dan Vietnam. Kanada dan Meksiko telah diundang untuk bergabung pada akhir 2012, sedangkan Jepang dan Korea Selatan berencana masuk pada
2013.

KARANGAN ILMIAH,NON ILMIAH,DAN ILMIAH POPULER


TUGAS BAHASA INDONESIA 2#

KE 2


A. PENGANTAR
Menulis karangan adalah kegiatan menulis usulan-usulan yang benar berupa pernyataan-pernyataan tentang fakta, kesimpulan-kesimpulan yang ditarik dari fakta dan merupakan pengetahuan. Terdapat tiga golongan karangan, yaitu ilmiah, ilmiah popular, dan nonilmiah. Berikut akan penulis jelaskan golongan demi golongan.

B. KARANGAN ILMIAH
1. Pengertian, Ciri, dan Bentuk Karangan Ilmiah
Karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta umum yang ditulis menurut metodologi dan penulisan yang benar adalah pengertian karangan ilmiah. Ciri-ciri karangan ilmiah yaitu:
a. sistematis;
b. objektif;
c. cermat, tepat, dan benar;
d. tidak persuasif;
e. tidak argumentatif;
f. tidak emotif;
g. tidak mengejar keuntungan sendiri;
h. tidak melebih-lebihkan sesuatu.
Bentuk karangan ilmiah dapat berupa makalah, usulan penelitian, skripsi, tesis, dan disertasi. Makalah adalah karangan ilmiah yang membahas suatu topik tertentu yang tercakup dalam ruang lingkup perkuliahan, seminar, simposium, atau pertemuan ilmiah lainnya. Makalah terdiri atas judul karangan, abstrak, pendahuluan, pembahasan, simpulan, dan daftar pustaka.
Usulan penelitian atau proposal adalah usulan tentang suatu hal sebagai rencana kerja atau penelitian yang dituangkan dalam bentuk rancangan penelitian. Usulan penelitian memuat judul, latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, tinjauan pustaka, hipotesis, metode penelitian, jadwal kegiatan, sistemetika penulisan, dan daftar pustaka.
Skripsi adalah pelatihan pembuatan karangan ilmiah yang berupa naskah teknis sebagai persyaratan bagi calon sarjana. Tesis adalah karangan ilimiah yang menitikberatkan pada metodologi penelitian dan metodologi penulisan. Disertasi adalah karangan ilmiah yang selain mementingkan metodologi penelitian dan penulisan juga harus menemukan paradigma baru tentang suatu ilmu.

2. Metode ilmiah
Metode ilmiah adalah garis-garis pemikiran yang bersifat konseptual dan prosedural. Konseptual berarti memiliki gagasan orisinil, sedangkan prosedural berarti memulai dengan observasi dan mengakhiri dengan pernyataan-pernyataan umum. Suatu hal yang harus dipegang teguh dalam menerapkan sikap ilmiah adalah konsistensi. Tujuan mempelajari metodologi penulisan karangan ilmiah:
a. meningkatkan keterampilan dalam mengorganisasikan dan menyajikan fakta secara sistematis;
b. meningkatkan keterampilan dalam menulis berbagai karya tulis;
c. meningkatkan pengetahuan tentang mekanisme penulisan karangan ilmiah.
Selanjutnya, sikap ilmiah yang harus dimiliki oleh seoarang peneliti yaitu ingin tahu dan kritis; terbuka dan objektif; menghargai karya orang lain; berani mempertahankan kebenaran; sikap menjangkau ke depan.

3. Pelaksanaan Penulisan Karangan Ilmiah
Langkah-langkah yang harus ditempuh yaitu membuat timbangan pustaka, menentukan masalah, memcahkan masalah, membentuk hipotesis, menguji hipotesis, dan menerbitkan hasil penelitian. Timbangan pustaka adalah menimbang atau menilai hasil-hasil penelitian yang telah dikerjakan oleh orang lain untuk dibahas dan disimpulkan. Persyaratan penimbang pustaka yaitu berpengetahuan dalam bidangnya, berkemampuan menganalisis, berpengetahuan dalam acuan yang sebanding. Timbangan pustaka ini berguna untuk mengetahui letak masalah yang kita kemukakan dalam ruang yang sama.

KARANGAN ILMIAH POPULER
1. Pengertian, Ciri, dan Bentuk Karangan Ilmiah Popular
Karangan ilmiah popular atau semiilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta pribadi dan ditulis menurut metodologi penulisan yang benar. Karangan jenis semiilmiah biasa dinamai ilmiah popular. Ciri-ciri karangan ilmiah popular:
a ditulis berdasarkan fakta pribadi,
b fakta yang disimpulkan subyektif,
c gaya bahasa formal dan popular,
d mementingkan diri penulis,
e melebihkan-lebihkan sesuatu,
f usulan-usulan bersifat argumentatif, dan
g bersifat persuasif.

2. Contoh Karangan Ilmiah Popular
Bentuk karangan semiilmiah atau ilmiah popular yaitu artikel, editorial, opini, tips, dan resensi buku. Berikut adalah resensi buku berupa apresiasi berupa apresiasi terhadap sebuah karya sastra. Resensi buku adalah bentuk kombinasi antara uraian, ringkasan, dan kritik objektif terhadap sebuah buku. Klasifikasi pembuatan resensi buku ilmiah yaitu ringkasan, deskripsi, kritik, apresiasi, dan praduga. Klasifikasi pembuatan resensi buku nonilmiah seperti puisi dan novel yaitu ringkasan, deskripsi, kritik, dan apresiasi.

KARANGAN NONILMIAH
1. Pengertian, Ciri, dan Bentuk Karangan Nonilmiah
Karangan nonilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Ciri-ciri karangan nonilmiah:
a. ditulis berdasarkan fakta pribadi,
b. fakta yang disimpulkan subyektif,
c. gaya bahasa konotatif dan populer,
d. tidak memuat hipotesis,
e. penyajian dibarengi dengan sejarah,
f. bersifat imajinatif,
g. situasi didramatisir, dan
h. bersifat persuasif.

2. Contoh Karangan Nonilmiah
Dongeng, cerpen, novel, drama, dan roman adalah contoh karangan nonilmiah. Berikut penulis kutipkan cuplikan novel Hantu Jeruk Purut karya Yennie Hardiwidjaja dan synopsis telenovela Maria Mercedes.

BAHASA KARANGAN ILMIAH, ILMIAH POPULER, DAN NONILMIAH
“Kecermatan dalam berbahasa mencerminkan ketelitian dalam berpikir” adalah slogan yang harus dipahami dan diterapkan oleh seorang penulis. Melalui kecermatan bahasa gagasan atau ide-ide kita akan tersampaikan. Oleh karena itu, penguasaan bahasa amat diperlukan ketika Anda menulis.
Bahasa dalam karangan ilmiah menggunakan ragam bahasa Indonesia resmi. Ciri-ciri ragam resmi yaitu menerapkan kesantunan ejaan (EYD/Ejaan Yang Disempurnakan), kesantunan diksi, kesantunan kalimat, kesantunan paragraph, menggunakan kata ganti pertama “penulis”, bukan saya, aku, kami atau kita, memakai kata baku atau istilah ilmiah, bukan popular, menggunakan makna denotasi, bukan konotasi, menghindarkan pemakaian unsur bahasa kedaerahan, dan mengikuti konvensi penulisan karangan ilmiah.
Terdapat tiga bagian dalam konvensi penulisan karangan ilmiah, yaitu bagian awal karangan (preliminaries), bagian isi (main body), dan bagian akhir karangan (reference matter).
Berbeda dengan karangan ilmiah, bahasa dalam karangan semiilmiah/ilmiah popular dan nonilmiah melonggarkan aturan, seperti menggunakan kata-kata yang bermakna konotasi dan figurative, menggunakan istilah-istilah yang umum atau popular yang dipahami oleh semua kalangan, dan menggunakan kalimat yang kurang efektif seperti pada karya sastra. Berikut perbandingan istilah ilmiah dan popular.

KATA ILMIAH KATA POPULER
Metode
Prosedur
Sahih
Fonem
Populasi
Stadium
Karbon
Produk
Volume
Makro
Paradigma

Cara
Lankah-langkah
Sah
Bunyi
Penduduk
Tahapan
Orang
Hasil
Isi
Besar
Pandangan. 

PENALARAN-EVIDENSI-INFERENSI

TUGAS BAHASA INDONESIA 2#

KE I .

1.Penalaran

Adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).

Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif :

Metode induktif
1. Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif. Contoh:

-    Jika dipanaskan, besi memuai.
    Jika dipanaskan, tembaga memuai.
    Jika dipanaskan, emas memuai.
    Jika dipanaskan, platina memuai.

-    Jika dipanaskan, logam memuai.
    Jika ada udara, manusia akan hidup.
    Jika ada udara, hewan akan hidup.
    Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.

-    Jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.
Metode deduktif

Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.

Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

2. Evidensi

Adalah semua fakta yang ada, yang dihubung-hubungkan untuk membuktikan adanya sesuatu. Evidensi merupakan hasil pengukuan dan pengamatan fisik yang digunakan untuk memahami suatu fenomena. Evidensi sering juga disebut bukti empiris. Akan tetapi pengertian evidensi ini sulit untuk ditentukan secara pasti, meskipun petunjuk kepadanya tidak dapat dihindarkan.

Kita mungkin mengartikannya sebagai "cara bagaimana kenyataan hadir" atau perwujudan dari ada bagi akal". Misal Mr.A mengatakan "Dengan pasti ada 301.614 ikan di bengawan solo", apa komentar kita ? Tentu saja kita tidak hanya mengangguk dan mengatakan "fakta yang menarik". Kita akan mengernyitkan dahi terhadap keberanian orang itu untuk berkata demikian.

Tentu saja reaksi kita tidak dapat dilukiskan sebagai "kepastian", Tentu saja kemungkinan untuk benar tidak dapat di kesampingkan, bahwa dugaan ngawur atau ngasal telah menyatakan jumlah yang persis. Tetapi tidak terlalu sulit bagi kita untuk menangguhkan persetujuan kita mengapa ? Karena evidensi memadai untuk menjamin persetujuan jelaslah tidak ada. Kenyataannya tidak ada dalam persetujuan terhadap pernyataan tersebut.

Sebaliknya, kalau seorang mengatakan mengenai ruang di mana saya duduk, "Ada tiga jendela di dalam ruang ini," persetujuan atau ketidak setujuan saya segera jelas. Dalam hal ini evidensi yang menjamin persetujuan saya dengan mudah didapatkan.

Dalam wujud yang paling rendah. Evidensi itu berbentuk data atau informasi. Yang di maksud dengan data atau informasi adalah bahan keterangan yang di peroleh dari suatu sumber tertentu.
Cara menguji data :

Data dan informasi yang di gunakan dalam penalaran harus merupakan fakta. Oleh karena itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu sehingga bahan-bahan yang merupakan fakta itu siap di gunakan sebagai evidensi.

Di bawah ini beberapa cara yang dapat di gunakan untuk pengujian tersebut.
1.Observasi
2.Kesaksian
3.Autoritas

Cara menguji fakta
Untuk menetapkan apakah data atau informasi yang kita peroleh itu merupakan fakta, maka harus diadakan penilaian. Penilaian tersebut baru merupakan penilitian tingkat pertama untuk mendapatkan keyakinan bahwa semua bahan itu adalah fakta, sesudah itu pengarang atau penulis harus mengadakan penilaian tingkat kedua yaitu dari semua fakta tersebut dapat digunakan sehingga benar-benar memperkuat kesimpulan yang akan diambil. Apakah itu dalam bentuk Konsistensi atau Koherensi.

3. Inferensi

Adalah membuat simpulan berdasarkan ungkapan dan konteks penggunaannya. Dalam membuat inferensi perlu dipertimbangkan implikatur. Implikatur adalah makna tidak langsung atau makna tersirat yang ditimbulkan oleh apa yang terkatakan (eksplikatur).
Terdapat 2 jenis metode Inferensi :
1. Inferensi Langsung
Inferensi yang kesimpulannya ditarik dari hanya satu premis (proposisi yang digunakan untuk penarikan kesimpulan). Konklusi yang ditarik tidak boleh lebih luas dari premisnya.
Contoh : Ban motor ani pecah sedangkan ani besok ingin pergi ke kampus, tetapi ani tidak mempunyai uang untuk mengganti ban motor.
kesimpulan : ani besok tidak pergi ke kampus karena ban motornya pecah.

 2. Inferensi Tak Langsung
Inferensi yang kesimpulannya ditarik dari dua / lebih premis. Proses akal budi membentuk sebuah proposisi baru atas dasar penggabungan proposisi-preposisi lama.
 Contoh:
A : Anak-anak begitu gembira ketika ibu memberikan bekal makanan.
B : Sayang gudegnya agak sedikit saya bawa.
Inferensi yang menjembatani kedua ucapan tersebut misalnya (C) berikut ini.
C : Bekal yang dibawa ibu lauknya gudek komplit.