Etika Pasar Bebas
Pasar bebas
adalah system ekonomi yang lahir untuk mendongkrak system ekonomi yang tidak
etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan berusaha yang
sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi. Rasanya sia-sia kita
mengharapkan suatu bisnis yang baik dan etis kalau tidak di tunjang system
social politik dan ekonomi yang memungkinan untuk itu. Dengan kata lain,
betapun etisnya etika pelaku bisnis, jika system ekonomi yang berklaku sangat
bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianutnya, akan sangat menyulitkan.
Betapa etisnya pelaku ekonomi, kalaupun system yang ada melanggengkan
praktek-praktek bisnis yang tidak fair seperti monopoli, kolusi, manipulasi,
dan nepotisme secara transparan dan arogan, akan sulit sekali mengharapkan
iklim bisnis yang baik dan etis.
Ini berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair, yang dijiwai oleh etika dan moralitas.
Ini berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair, yang dijiwai oleh etika dan moralitas.
1.
Keuntungan moral pasar bebas
a. System
ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan
fair bagi semua pelaku ekonomi.
b. Ada aturan
yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara
fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif
tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
c. Pasar member
peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan
fair.
d. Dari segi
pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu
menjamin pertumbuhan ekonomi.
e. Pasar juga
memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
2.
Peran Pemerintah
Syarat utama
untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya
suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari
prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan
keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system
pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik
dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah
yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa
aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan
fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan
ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya
akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan
ekonominya.
Di pintu gerbang era berlakunya Perjanjian Perdagangan
Pasar Bebas ASEAN-Cina, industri dalam negeri diliputi kekhawatiran yang sangat
tinggi. Yang dikhawatirkan adalah hancurnya industri dalam negeri karena kalah
bersaing di tengah membanjirnya produk luar negeri, khususnya Cina, yang telah
bertahun-tahun menguasai Indonesia.
Di samping itu, Indonesia belakangan ini masih juga
terus membanggakan pertumbuhan ekonominya. Namun, sebenarnya, keadaan ini tidak
berkualitas lantaran hanya ditopang konsumsi dan ekspor produk primer. Semua
itu tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan
secara absolut. Masyarakat pun terus saja rentan menjadi miskin jika penguasaan
teknologi ekonomi kita tidak berkembang. Hal ini mengingat apa yang dikatakan J
Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu
ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar
bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi.
Namun, persoalan yang dihadapi Indonesia sebenarnya
bukanlah sendirian. Masih banyak negara lain, khususnya negara-negara
berkembang, yang mengalami nasib yang sama. Sehingga, kepincangan dan
ketidakadilan global akan terus membuntuti kencangnya persaingan di era pasar
bebas ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar